Sabtu, 06 Oktober 2012

Fiqh-Dhica Rachmawati/05

Jinayat : Pelanggaran hukum perbuatan yang mengenai jiwa, harta dan lain-lain.

Qhisas : Hukuman yang sudah ditetapkan melalui Al-Qur'an dan hadist nabi, karena  kesalahan yang melibatkan seseorang.

Hudud : Hukuman yang ditetepkan oleh Allah SWT wajib dilaksanakan, hukumannya tidak dapat ditambah atau dikurangi.

Ta'zir : Hukuman untuk orang yang berbuat kesalahan dan maksiat, hukumannya sudah ditetapkan didalam Al-Qur'an.

Kafarat : Denda yang wajib dibayar karena orang itu melakukan dosa, untuk menutupi dosa orang tersebut di dunia maupun di akhirat.

Dalil tentang mencuri :


Dalil tentang berbuat zina :


Dalil tentang berjudi dan khomer :












Tidak ada komentar:

Posting Komentar