Jinayat : Pelanggaran hukum perbuatan yang mengenai jiwa, harta dan lain-lain.
Qhisas : Hukuman yang sudah ditetapkan melalui Al-Qur'an dan hadist nabi, karena kesalahan yang melibatkan seseorang.
Hudud : Hukuman yang ditetepkan oleh Allah SWT wajib dilaksanakan, hukumannya tidak dapat ditambah atau dikurangi.
Ta'zir : Hukuman untuk orang yang berbuat kesalahan dan maksiat, hukumannya sudah ditetapkan didalam Al-Qur'an.
Kafarat : Denda yang wajib dibayar karena orang itu melakukan dosa, untuk menutupi dosa orang tersebut di dunia maupun di akhirat.
Dalil tentang mencuri :
Dalil tentang berbuat zina :
Dalil tentang berjudi dan khomer :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar